Tugas Akhir/Proyek Akhir
PELAYANAN PERIZINAN PADA KANTOR DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADA SATU PINTU KOTA LHOKSEUMAWE
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lhokseumawe adalah lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan investasi dan pelayanan perizinan di wilayah Kota Lhokseumawe. DPMPTSP bertugas untuk memfasilitasi dan mengatur proses penanaman modal serta mempercepat pemberian izin usaha melalui pelayanan yang terintegrasi dalam satu pintu. Hal ini dilakukan guna meningkatkan iklim investasi dan mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Secara khusus, DPMPTSP memiliki peran dalam menyediakan informasi terkait peluang investasi, memberikan pendampingan kepada investor, serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan perizinan usaha dan penanaman modal. Lembaga ini juga berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha, memastikan bahwa semua proses administratif berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mempercepat pelayanan publik di bidang perizinan.
DPMPTSP Kota Lhokseumawe berupaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif melalui pengembangan kebijakan yang pro-investasi, penyederhanaan prosedur perizinan, dan peningkatan kualitas pelayanan. Dengan demikian, DPMPTSP memainkan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal serta menciptakan lapangan kerja melalui peningkatan kegiatan investasi di berbagai sektor.
Tidak tersedia versi lain