Tugas Akhir/Proyek Akhir
Administrasi Perjanjian Jual Beli Tana Pada Kantor Kecamatan Seunuddon Aceh Utara
Abstrak - Jual beli tanah adalah suatu perjanjian dengan mana penjual mengikatkan dirinya dan berjanji untuk menyerahkan tanah yang bersangkutan kepada pembeli. Dalam proses jual beli tanah, masyarakat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran peralihan Hak Milik serta mengikuti prosedur dan syarat jual beli tanah yang diberikan oleh PPAT. Adapun tahapan jual beli tanah yaitu adanya pihak penjual dan pembeli, melengkapi persyaratan Administrasi, melakukan pemeriksaan sertifikat dan surat tanda terima setoran PBB, persetujuan suami istri, Biaya pajak dan pembuatan AJB, pembuatan dan penandatanganan AJB dan proses balik nama dikantor. Hal tersebut dilakukan untuk memperoleh akta pengikatan jual beli karena tujuan membeli hak atas tanah adalah supaya pembeli dapat secara sah menguasai dan menggunakan tanah tersebut. Perjanjian pengikatan jual beli dilakukan untuk memberikan kuasa kepada pihak pembeli agar dapat mempercepat proses pembuatan sertifikat apabila pihak penjual berhalangan untuk hadir dalam melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini berupa pihak penjual dapat memperoleh sebagian atau seluruhnya dari harga jual beli tersebut dan pihak pembeli dapat memperoleh hak atas tanah.
Kata Kunci - Jual Beli tanah, syarat-syarat jual beli tanah , Tahapan jual beli tanah.
Tidak tersedia versi lain